Arema didenda 50 juta rupiah, lagi-lagi gara-gara Flare
Arema didenda Rp 50 juta oleh Komisi Disiplin PSSI (Komdis). Sanksi ini kembali diberikan akibat suar yang dinyalakan oleh kelompok suporter Arema, Aremania.
Kali ini, Arema dituding melanggar Kode Disiplin PSSI 2018 akibat penyalaan roket. Insiden itu terjadi pada pertandingan pekan ke-8 antara Barito Putera melawan Arema di tribun barat Stadion Demang Lehman, Banjar (4/9/2022).
Sanksi tersebut diberikan oleh Komdis PSSI kepada Arema melalui surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022. Surat tersebut diterima manajemen Arema pada Sabtu (9/10/2022).
“Mengacu pada pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan lampiran 1 angka 5 Kode Disiplin PSSI 2018, Arema Club dikenakan denda sebesar lima puluh juta rupiah”, demikian bunyi penggalan surat tersebut.
“Pengulangan pelanggaran di atas akan menghasilkan hukuman yang lebih berat,” lanjut surat itu.
Arema didenda 50 juta, menjadi penalti tandang kedua
Ketua Panpel Arema Abdul Haris menyayangkan denda kedua Arema dalam perjalanan ini. Denda Rp 50 juta memenuhi total denda Arema sebesar Rp 320 juta.
“Tentu ini sangat disayangkan. Ini yang kesekian kalinya Arema didenda karena roket. Kedua kalinya sejak denda didapat. Sebelumnya, kami pernah menerima hukuman di Bali dengan kejadian yang sama,” kata Haris.
“Kami berharap ini pertandingan terakhir, tandang kami tidak bisa mengontrolnya dari sisi sistem keamanan. Namun, sesuai kesepakatan, Aremania bisa menerapkan hukum adatnya.”
Source: www.wearemania.net