Diduga memicu syahwat, MUI Jember melarang tarian pargoy di wilayahnya - sepakbola.blog
Persik

Diduga memicu syahwat, MUI Jember melarang tarian pargoy di wilayahnya

MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jember, Jawa Timur secara resmi melarang aksi menari pargoy di wilayahnya karena diduga dapat menimbulkan nafsu birahi terhadap lawan jenis.

BaperaNews – Tari Pargoy baru-baru ini menjadi viral di media sosial TikTok dan Instagram. Tari pargoy juga sering dibawakan oleh para remaja di acara-acara umum atau tempat-tempat terbuka dengan diiringi sound system. Asal usulnya sendiri tidak jelas, ada yang mengatakan berasal dari Sumatera.

Nama Pargoy sendiri juga disebut sebagai singkatan dari Partai Goyang. Konon, para remaja di Sumatera lah yang pertama kali mengenal tarian ini. Beberapa sentakan yang dilakukan adalah gerakan tangan gergaji ala pedang Dewi Persik, ayunan pinggul maju mundur, hingga goyang goyang Inul Daratista.

Tari pargoy memiliki keistimewaan yaitu satu tangan diangkat seperti pistol, pinggul bergerak maju mundur sementara tangan lainnya bergerak maju seperti menyentuh sesuatu. Selebihnya, kreativitas para penari saja.

Tari pargoy ini banyak tersebar di TikTok dan Instagram, kebanyakan penarinya adalah remaja putri, memadukannya dengan berbagai jenis lagu mulai dari lagu dangdut, remix, hingga K-pop. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan pemuka agama Jember.

Kini, Joget Pargoy dinyatakan ilegal. Hal tersebut disampaikan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jember Jawa Timur karena dianggap sebagai gerakan erotis, dapat menimbulkan syahwat atau syahwat terhadap lawan jenis yang bisa berisiko akibat yang lebih buruk seperti zina atau perkosaan.

Baca juga: Viral! ABG menari sensual di Citayam Fashion Week, kehilangan rasa hormat

Fatwa tersebut diumumkan dengan nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tertanggal 19 November 2022. “Joget pargoy haram karena mengandung gerakan erotis, memperlihatkan aurat dan menimbulkan nafsu terhadap lawan jenis”, demikian bunyi intinya. fatwa.

MUI Jember berpendapat bahwa tari pargoy ini sering dilakukan oleh para wanita terutama remaja secara langsung atau sharing di media sosial, memakai pakaian seksi atau membuka sebagian kemaluan dan bergoyang dengan iringan musik, hal ini dianggap menimbulkan nafsu terhadap lawan jenis siapapun melihatnya.

Menurut MUI Jember, menari pargoy juga diyakini menodai nilai-nilai kesusilaan, adat istiadat, dan moral, khususnya yang berlaku di Jember.

Tokoh agama dan masyarakat Jember disarankan untuk membimbing dan mengarahkan anak atau santrinya agar menghindarinya, sebaiknya melakukan kegiatan lain yang lebih positif dan berakhlak mulia.

MUI Jember juga menghimbau kepada tokoh masyarakat di setiap daerah untuk melarang tari pargoy di daerahnya, “mendesak umat Islam di Jember untuk mempertahankan Jember sebagai kabupaten yang religius,” lanjut fatwa tersebut.

Baca juga: Viral! Ibu-ibu yang berolahraga dan menari di teras masjid dikritik

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button