Jokowi tertipu, Power Wheeling System masuk dalam tagihan EBT - sepakbola.blog
Persis

Jokowi tertipu, Power Wheeling System masuk dalam tagihan EBT

Oleh: Salamuddin Daeng

Pada tahun 2015, PWC menyatakan bahwa UU Ketenagalistrikan tahun 2009 memberikan hak prioritas kepada PLN untuk menjalankan usahanya di seluruh Indonesia. Sebagai pemilik tunggal aset transmisi dan distribusi, PLN tetap menjadi satu-satunya entitas komersial yang terlibat dalam transmisi dan distribusi tenaga listrik.

Sedangkan undang-undang ketenagalistrikan 2009 dan PP n. 14/2012 (diubah dengan PP 23/2014) memungkinkan partisipasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan membuka akses transmisi dan distribusi. Saat ini, partisipasi swasta pada dasarnya masih terbatas pada sektor pembangkit listrik.

Situasi berubah setelah keluarnya peraturan no. 1/2015 Permen ESDM tentang “Pekerjaan Beroda”. yang bertujuan agar IPP dan PPU dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN yang sudah ada.

Roda listrik adalah penggunaan jaringan bersama untuk mengoptimalkan nilai jaringan dan mempercepat pengiriman kapasitas pembangkitan tambahan. ( Panduan Investasi dan Perpajakan Agustus 2015 – Edisi 3 dicetak ulang Oktober 2015 )

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini dilanggar oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun tinjauan yudisial UU nomor 30 tahun 2009. Mahkamah Konstitusi mengafirmasinya disagregasiprivatisasi termasuk di dalamnya tenaga rotasi bertentangan dengan konstitusi. (Namun masih ada sebagian masyarakat yang suka memutar kaset rusak, Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2015 tentang Roda listrik ini untuk menciptakan kesan bahwa Roda listrik legal menurut peraturan Indonesia.

Dengan cara ini PWC selalu memutar kaset rusak. Entahlah, mungkin mereka malas dan mereka juga melakukan penelitian sehingga mereka melakukannya setiap saat salin tempel pernyataan lama. begitu dalam Panduan Investasi dan Perpajakan November 2017 – edisi ke-5, PWC mengatakan “keikutsertaan swasta saat ini masih terbatas pada sektor pembangkit listrik.

Hal ini akan berubah setelah berlakunya Permen ESDM No. 1/2015 tentang “tenaga rotasi”, yang bertujuan agar IPP dan PPU dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN yang sudah ada. Roda listrik adalah berbagi jaringan untuk mengoptimalkan nilai jaringan dan mempercepat pengiriman kapasitas pembangkitan tambahan.

Namun, peraturan pelaksana yang menetapkan prosedur teknis terperinci dan biaya keuangan untuk mengakses jaringan T&D belum dipublikasikan. Kalimat yang persis sama dari tahun 2015 silam.

Tidak berakhir di situ, 2018 ada di laporan Panduan Investasi dan Perpajakan Edisi November 2018 Edisi 6, PWC Kembali menyatakan bahwa “Tahun 2015 Menteri ESDM mengeluarkan Permen ESDM No. 1 Tahun 2015 tentang “tenaga rotasi” yang bertujuan agar IPP dan PPU dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN yang sudah ada.

Yang mengatakan, tenaga rotasi adalah berbagi jaringan untuk mengoptimalkan nilai jaringan dan mempercepat pengiriman kapasitas pembangkitan tambahan. Namun, peraturan pelaksana mengenai prosedur teknis terperinci dan biaya keuangan untuk mengakses jaringan T&D belum dirilis. Perhitungannya persis sama. Oh! ya buat hubungan seperti ini apalagi dibayar mahal.

Demikian pula deskripsi PWC mengulangi kalimat yang persis sama berulang kali dalam laporan yang berbeda. PWC menjelaskan bahwa UU Ketenagalistrikan 2009 (yaitu UU 30/2009) memberikan hak prioritas kepada PLN untuk menjalankan bisnis di seluruh Indonesia.

Sebagai pemilik tunggal aset transmisi dan distribusi, PLN tetap menjadi satu-satunya entitas komersial yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi tenaga listrik. UU ketenagalistrikan tahun 2009 dan PP n. 14/2012 (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23/2014) memungkinkan partisipasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk keperluan umum dan untuk transmisi dan distribusi.

Namun, partisipasi sektor swasta terbatas pada sektor pembangkit listrik. Hal ini harus berubah setelah diberlakukannya peraturan no. 1 Tahun 2015 tentang “tenaga rotasi” yang bertujuan agar IPP dan PPU dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN yang sudah ada.

Roda listrik adalah berbagi jaringan untuk mengoptimalkan nilai jaringan dan mempercepat pengiriman kapasitas pembangkitan tambahan. Namun, peraturan pelaksanaan tentang prosedur teknis terperinci dan biaya keuangan untuk akses ke jaringan transmisi dan distribusi (T&D) belum dirilis. (Panduan Investasi dan Perpajakan Edisi November 2018 Edisi 6).

Mengapa selama bertahun-tahun PWC tidak diberitahu oleh pihak yang membayar mereka atau pemerintah yang menggunakan mereka untuk melakukan penyelidikan bahwa Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 yang menjadi dasar Peraturan Nomor 1 Kementerian ESDM tahun 2015 tentang tenaga rotasi apakah Mahkamah Konstitusi menyatakan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945?

Roda Kekuatan Uang Besar

Sistem tenaga rotasi Ini adalah keuntungan besar bagi sektor swasta. Sektor swasta dapat menggunakan jaringan listrik PLN tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun untuk investasi jaringan distribusi. Aset PLN akan menjadi aset pemilik listrik swasta, yakni pembangkit besar milik oligarki kelas atas.

Berapa banyak uang? Ya, selama jaringan listriknya milik PLN. Jika benar bumi itu bulat maka jaringan listrik yang dimiliki PLN adalah 3 (tiga kali diameter bumi), namun ternyata bumi itu bulat sudah tidak relevan lagi.

Sebagai negara kepulauan, kelistrikan Indonesia dikelola melalui sejumlah jaringan T&D yang terpisah. Ada lebih dari 600 grid terisolasi dan total delapan grid utama. PLN saat ini memiliki monopoli nyatanya tentang kepemilikan dan pengoperasian aset T&D. Kepemilikan saluran transmisi sepenuhnya dimiliki oleh PLN.

Itu jumlah sumber daya jaringan PLN yang luar biasa. Bayangkan hingga akhir tahun 2017, PLN melayani 67,5 juta pelanggan melalui jaringan transmisi yang terdiri dari 48.901 kilometer sirkuit (kmc) saluran transmisi dan 113.791 Megavolt Ampere (MVA) kapasitas trafo transmisi. Menurut RUPTL 2018, PLN memperkirakan permintaan listrik akan tumbuh sebesar 6,9% per tahun hingga tahun 2027, mencapai total konsumsi listrik sebesar 434 TWh pada tahun 2027.

Ini dibandingkan dengan 223 TWh pada tahun 2017. Pada tahun 2024, pemerintah mengharapkan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses listrik.

Mengapa dimasukkan dalam RUU EBT?

Kesimpulan PWC bahwa survei mereka diduga menunjukkan hal itu tenaga rotasi mereka memainkan peran penting dalam meningkatkan tingkat elektrifikasi di Indonesia. Ini mungkin karena sebagian besar responden menganggap kesulitan logistik (misalnya jalan dan pelabuhan di Indonesia bagian timur) sebagai hambatan terpenting ketiga untuk meningkatkan elektrifikasi di Indonesia.

Juga, implementasi proses yang efektif tenaga rotasi kelancaran proses akan menjadi langkah signifikan menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan. (Powering the Nation: Survei Industri Listrik Indonesia 2017 Mei 2017).

Kata kuncinya adalah tenaga rotasi Hal itu dikatakan sebagai upaya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. Dulu, pernyataan PWC mungkin masih relevan di tahun 2017, tapi sekarang tentunya sudah tidak lagi karena PLN sudah melebihi target.

Rasio elektrifikasi hampir 100%. Di sisi lain, kapasitas listrik Indonesia saat ini mengalami kelebihan pasokan. Lebih dari 72 Gw terpasang sementara hanya 38 Gw yang dijual atau digunakan.

PLN mengandalkan penjualan Tawanan dalam menangani biaya. Pada saat yang sama, sebagian besar PLN yang mematikan gensetnya untuk menghindari pembangkitan listrik yang tidak perlu.

Memang, lebih mudah bagi PLN untuk menanggung kerugian daripada mereka memutuskan kontrak pembelian dengan IPP, yang tidak mungkin dilakukan baik secara politik maupun aturan kontrak.

Masalahnya sekarang adalah tekanan internasional yang kuat untuk menutup pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil, terutama batu bara. Selain itu, Indonesia telah membuat komitmen internasional untuk mempercepat penutupan PLTU Batubara. Indonesia bahkan akan mendapatkan janji $20 miliar dari Hanya Kemitraan Transisi Energi (JETP) yang beranggotakan Inggris, Amerika Serikat dan Jepang untuk mendukung percepatan penutupan pembangkit listrik tenaga fosil di Indonesia. Dana ini akan dibagi antara pemerintah dan sektor swasta.

Lalu dorong kekuatan rotasi memasuki hukum EBT. Mungkin mereka ingin menggunakan senjata EBT untuk mendapatkan dukungan internasional. Tetapi kekuatan rotasi rejimen yang berbeda dengan EBT. Roda listrik dapat ditujukan untuk meningkatkan partisipasi swasta dalam penyediaan tenaga listrik kepada konsumen dalam rangka peningkatan laju elektrifikasi nasional.

Sementara itu, semua tujuan laporan elektrifikasi telah terpenuhi atau tercapai. Sedangkan rezim EBT, atau rezim perubahan iklim atau rezim transisi energi berarti membunuh bandit batu bara dan pemilik pembangkit batu bara pada saat yang bersamaan.

Lagi pula, di mana ini mungkin? Muka batu bara berwarna hitam legam sedangkan muka EBT merupakan transisi energi, perubahan iklim itu hijau. Bisa kah kekuatan rotasi menjadi bubuk hijau menjadi bubuk Bandit batubara Indonesia yang hitam pekat karena merusak hutan, menebang miliaran pohon, menggali tambang dan mencuri uang negara dan menyimpannya di luar negeri? kalau memang tenaga rotasi bisa bubuk hijau, Jokowi bisa pakai ketepu ini.

Penulis adalah pengamat ekonomi AEPI

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button
//