Kedudukan kepemilikan debitur dan kreditur sama persis, ini bukti itikad buruk Garis Meratus
GIACARTA, Pelitabanten.com – Pengacara PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Gede Pasek Suardika, panggilan akrab (GPS), menandaskan bahwa keberadaan kreditur yang terafiliasi dengan PT Meratus merupakan bukti nyata adanya persekongkolan.
Karena menurutnya posisinya berbeda dengan Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang sama-sama kreditur. Sedangkan 8 kreditur yang kita bahas ini merupakan harta yang sama dengan debitur PT Meratus Line.
“Jadi kedudukan debitur dan kreditur sama persis dengan pemiliknya. Ini konspirasi dan bukti itikad buruk karena tujuannya hanya mengejar hak pilih,” kata GPS dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/11).
GPS juga mengatakan, putusan hakim hanya akan membicarakan dua opsi, yakni menetapkan suara damai atau mengakhiri PKPU yang berarti pailit.
“Posisi kepailitan semakin kuat karena Meratus di PKPU secara efektif mempersulit pembayaran utang kepada kreditur pemohon, yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Di mana. Sekalipun usul itu mengakui bahwa ia memiliki utang, ia hanya ingin membayarnya jika nanti dalam sengketa perdata ada keputusan yang memutuskan baginya untuk membayar utang itu. Meski ditolak oleh para penandatangan PKPU,” ujarnya.
Seperti diketahui, nasib pailit PT Meratus Line akan diputuskan pekan depan. Pasalnya, proses penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line dengan pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line telah ditunda.
Ketua Dewan Juri, Gunawan Tri Budiono, mengaku belum bisa mengambil keputusan karena masih harus berkonsultasi dengan hakim anggota lainnya. Lebih lanjut, dia mengaku menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya.
“Ini (keputusan) saya tunda sampai 18 November 2022. Karena saya harus konsultasi dulu dengan dewan juri. Kebetulan ini (yang menunjuk hakim lain) hanya hakim pengganti,” ujarnya, Jumat (11/11).
Dalam persidangan, Hakim Gunawan sempat menggoda debitur PT Meratus Line yang mengaku tak mau membayar biaya manajemen. Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum PT Meratus Line.
“Tepat Yang Mulia, karena belum ada kesepakatan, kami sudah siapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemiliknya, tinggal diisi dan bisa diuangkan. Adapun nomor atau jumlahnya, kami serahkan saja. terserah pertimbangan hakim,” kata salah satu kuasa hukum PT Meratus Line.
Sementara itu, pengacara PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif menambahkan, yang baru terlihat di akhir PKPU ini adalah kesadaran pengakuan utang PT Meratus Line dalam PKPU kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean. Garis.
Padahal sebelumnya selalu dibahas dengan berbagai alasan. Pada akhirnya, dia hanya mengakui, dia tidak mau membayar dengan alasan masih ada gugatan perdata.
“Kalaupun ada gugatan perdata, itu perbuatan penggugat. Ini jelas bukti itikad tidak baik. Saya yakin hakim pemberhentian bisa melihat fakta ini secara nyata,” kata Syaiful Ma’arif.
Syaiful juga mencontohkan niat untuk tidak membayar para pemohon PKPU itu masih ada, hanya dalam bentuk lain. Ini adalah bukti nyata dari itikad buruk.
Diketahui, gugatan yang diajukan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line berawal dari masalah pengisian bahan bakar di atas kapal. Sedangkan pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Namun dalam prosesnya ada sejumlah karyawan PT Meratus Line yang bersekongkol dengan oknum karyawan PT Bahana Line mencuri berbagai pasokan bahan bakar untuk menjadi kaya.
Kini, setidaknya 17 oknum pegawai kedua perusahaan tersebut telah ditahan di Lapas Polda Jatim. PT Meratus sendiri telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU.
Source: news.google.com