Kejagung menyamakan kudeta Eliezer dengan regu tembak yang menjalankan tugasnya
Kejagung menanggapi pertanyaan Collaborator Justice (JC) Bharada E. Kejagung juga menyebut dan membandingkannya dengan algojo terpidana mati.
Kejagung menanggapi pertanyaan Collaborator Justice (JC) Bharada E. Kejagung juga menyebut dan membandingkannya dengan algojo terpidana mati.
Ketika jaksa menyebut dakwaan “Bumbu” untuk perselingkuhan putri-Joshua, “Yang dimaksud dengan beberapa kejahatan telah dijelaskan dengan jelas, yaitu kejahatan terorganisir, apakah itu kejahatan narkotika, korupsi dan pencucian uang, pencucian uang, uang. trafficking, yaitu menjual orang. Jaksa Agung) Fadil Zumhana.” Dia (Bharada E) adalah aktor utama, jadi tidak bisa juga mempertimbangkan siapa yang harus mendapatkan keadilan rekanan,” jelas BOLASPORT.
Ini yang diatur (JC),” ujarnya. Terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E, Ketut mengatakan Kejaksaan telah memiliki pertimbangan. Hal itu tidak lepas dari perintah Ferdy Sambo. Bharada E berperan besar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, sebagai pelaksana wasiatnya. Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga dinilai sebagai pemeran utama karena Dalang Pembunuhan Baca Juga: Bharada Dan Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Diabaikan “Di Indonesia, Urusan Formal dan Informal Ini Sering Dibingungkan.” Juga : Ada Emosi Kebapakan Saat Brandon Scheunemann Debut di PSIS, tidak banyak pelatih yang seberani M.
Sehingga Bharada E mendapatkan keringanan hukuman dari pelaku utamanya yakni Ferdi Sambo. Namun, Hasto menilai aksi Bharada E menembak Brigadir J merupakan bagian dari perintah Ferdy Sambo. Jauh (hukuman terhadapnya),” ujarnya. Baca juga: “Karena (Bharada E) saksi kooperatif. Baca: Bharada E Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan LPSK. Seperti diketahui, Fadil Zumhana menyebut aksi penembakan Bharada E Brigadir J bukanlah “perintah atasan. Saksi yang membuka, saksi yang berbicara jujur dan konsisten di persidangan. BACA JUGA: Dakwaan Bharada E 12 Tahun, Picu Perbedaan pendapat antara LPSK dan Kejaksaan Agung “Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan nyawa secara bersama-sama,” ujarnya Jaksa. Jika tidak, kami samakan tuntutan kepada Ferdy Sambo,” ujarnya dikatakan. “Namun, saya tekankan LPSK tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan.
Ferdy Sambo diketahui divonis jaksa dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E menjalani hukuman 12 tahun penjara.Lihat juga: ada beberapa tindakan pembunuhan yang menghilangkan unsur pidana seperti algojo atau regu tembak yang menjalankan perintah Menurut hukum. “Karena pertanggungjawaban pasal 44 sampai 52 KUHP menghilangkan kejahatan, dan tidak boleh di pengadilan keluarga korban,” ujarnya.
Pertama, selama tahap pertama penelitian. Itu saja tidak sampai ke pengadilan,” kata Ketut. Ibarat regu tembak, itu diatur undang-undang, bukan dihukum karena undang-undang memerintahkan pembunuhan orang lain. Terdakwa adalah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa. korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa. Ini yang sering disiarkan di berbagai media, ini tidak sama dengan pertanggungjawaban pidana, dengan JC sangat berbeda,” ujarnya. Putusan Bharada E, kejaksaan juga merujuk perkara tersebut kepada putusan hakim.
“Itulah yang menentukan majelis hakim yang merekomendasikannya.” Ia menyatakan bahwa Richard Eliezer dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghilangan nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana karena melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Rekomendasi kami berupa para terdakwa bekerja sama, memberikan informasi yang jujur, yang akan berakhir di sana, atau nanti memberikan JC khusus, ”kata Ketut. (aik/dwia).
Baca lebih banyak:
detikcom » {{PageTitle}}
Memuat berita…
Tidak dapat memuat berita.
Ketua LPSK berbeda pendapat dengan Kejaksaan Agung terkait Bharada EKetua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berbeda pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung)…
Tuntutan 12 Tahun Bharada E Memicu Perbedaan Pendapat Antara LPSK dan Kejaksaan Agung | www.merdeka.comLPSK terkejut Eliezer sebagai kolaborator keadilan (JC) dalam kasus ini divonis 12 tahun penjara. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menilai tindakan kejaksaan tidak bisa diintervensi. Persidangan kasus Joshua membeku
Park Hang-seo Tolak Disamakan dengan Guus Hiddink – Bolasport.comDi Korea Selatan, nama Park Hang-seo sering dibandingkan dengan Guss Hiddink. Hal itu tak lepas dari kesuksesan pelatih berusia 65 tahun itu bersama timnas Vietnam
Tuntutan yang Setara untuk Kontributor Keadilan, Bharada EMemasuki sidang terakhir kasus pembunuhan berencana, Briptu J. Bharada E divonis 12 tahun penjara, apa pertimbangannya?
Finalisasi Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy: Kami Tak Ingin Richard Jadi Korban KeduaNota pembelaan atau pledoi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah memasuki tahap finalisasi. Good luck guys…lawan tirani hukum yang tidak jelas bagi Eliezer…PC yang seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat karena dialah biang keladi kasus ini…well done, Rony…
Jaksa merasa seperti memikul beban berat saat membaca dakwaan terhadap Eliezer, ada apa? – PENDAPAT YANG DIINGINKAN.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu kesulitan membaca dakwaan terdakwa Bharada Richard Eliezer
{{Judul halaman}}
Memuat berita…
Tidak dapat memuat berita.
{{Judul halaman}}
Memuat berita…
Tidak dapat memuat berita.
Source: news.google.com