Kejaksaan mengembalikan berkas tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim - sepakbola.blog
Arema FC

Kejaksaan mengembalikan berkas tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim

Surabaya, CNNIndonesia

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) mengembalikan berkas tersangka tragedi di Stadion KanjuruhanMalang, kepada penyidik Polda Jatim yaitu P19.

Kepala Bagian Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman mengatakan sejumlah poin tidak benar setelah pihaknya menerima revisi berkas dari penyidik ​​pada Senin, 21 November 2018.

PENGUMUMAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Tim kejaksaan pada Kamis, 1 Desember 2022 meminta tim penyidik ​​untuk berkoordinasi terkait tidak dipenuhinya beberapa instruksi yang diberikan,” kata Fathur saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (1/12).

Setelah berkoordinasi, kata Fathur, kejaksaan mengembalikan berkas enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke penyidik ​​untuk diperbaiki.

“Selanjutnya, tergantung koordinasi, klaim Jaksa Penuntut Umum [mengembalikan] berkas ke penyidik,” ujarnya.

Namun, Fathur mengaku belum bisa membeberkan poin-poin dalam instruksi JPU yang belum dikoreksi penyidik ​​Polda Jatim. Menurutnya, poin-poin tersebut menjadi pokok gugatan.

“Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, belum kami sampaikan [ke publik] Karena itu termasuk dalam soal kasus,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Hukum Tim Gabungan (TGA) Aremania, Anjar Nawan Yusky, mengatakan pihaknya menilai belum ada kemajuan dalam penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kelompoknya pun mendatangi Kejaksaan Jatim untuk menanyakan berkas perkara tersebut.

“Kami menilai belum ada kemajuan dalam penyidikan, seolah-olah tidak ada perbedaan antara berkas yang belum P19 dengan yang belum,” kata Anjar.

“Indikatornya belum ada rekonstruksi, belum ada tersangka, belum ada penambahan pasal, terkait pasal pembunuhan, pencabulan dan kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.

Anjar berharap kejaksaan memiliki pendapat yang sama terkait tragedi Kanjuruhan yang merupakan kesengajaan yang menewaskan 135 suporter Aremania, suporter Arema FC.

“Jadi karena belum terpenuhi, belum bisa dinyatakan selesai atau P21,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Polda Jatim telah mengajukan tiga berkas terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Kejaksaan Tinggi Jatim pada Selasa (25/10).

Berkas pertama tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Satpam Suko Sutrisno, dan berkas ketiga tersangka polisi.

Ketiga polisi tersebut antara lain Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Samapta Malang AKP Bambang Kapolres Sidik Achmadi.

Dalam berkas itu, semua tersangka dijerat pasal yang sama, yakni pasal 359 KHUP dan/atau pasal 360 KUHP dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 UU RI nomor 11 2022 tentang Olahraga.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button