Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Sidang Pertama Tragedi Kanjuruhan Penuh Malu - sepakbola.blog
Arema FC

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Sidang Pertama Tragedi Kanjuruhan Penuh Malu

WAKTU CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menyebut sidang pertama tragedi Kanjuruhan penuh kejanggalan. Koalisi menilai proses tersebut berlangsung tidak transparan.

Rivanlee Anandar, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan pihaknya mencatat ada beberapa hal yang dianggap janggal dalam persidangan pertama. Pertama, kata dia, adanya pembatasan akses untuk menyaksikan secara langsung sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Karena sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka,” ujarnya, Senin, 23 Januari 2023.

Rivan melanjutkan, pada sidang pertama, PN Surabaya membatasi akses keluarga korban dan media untuk memantau jalannya persidangan. Sehingga, kata dia, pembatasan tersebut bisa menjadi indikasi untuk menutupi proses hukum yang sedang berjalan.

“Makanya kami bawa ke Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti oleh mereka,” kata aktivis kemanusiaan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Baca Juga: Larangan Siaran Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan, Koalisi Masyarakat Desak KY Lakukan

Selain itu, Rivan mengatakan yang dianggap aneh oleh Koalisi adalah para tergugat dihadirkan secara online. Mengacu pada ketentuan pasal. 154 ayat 4 cpp, menentukan bahwa tergugat harus hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, Rivan menilai seharusnya terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan.

“Selain itu, pemerintah telah mencabut kebijakan penertiban dan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM,” kata Rivan.

Rivan menambahkan, keanehan lain dalam proses tersebut adalah memperbolehkan anggota polisi bertindak sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana. Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan karena dapat merugikan dan melanggar sistem regulasi yang ada.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam proses pidana, anggota Polri tidak berwenang bertindak sebagai pembantu dalam proses pidana,” demikian keterangan tertulis.

Berawal dari hal tersebut, Rivan mengatakan pihaknya mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pengawasan selama persidangan berlangsung. Lebih lanjut, kata dia, Komisi Yudisial harus berani menempuh jalur hukum jika ada indikasi pelanggaran kode etik selama persidangan.

“Kami juga mendorong PN Surabaya untuk membuka akses persidangan seluas-luasnya,” kata Rivan.

Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 134 korban jiwa itu terjadi usai laga BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. lapangan setelah pertandingan.

Polisi kemudian membalas dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan di tribun. Ribuan fans yang panik kemudian bergegas menuju pintu keluar. Sayangnya, menurut beberapa pendukung, beberapa pintu ditutup. Akibatnya, suporter saling berdesak-desakan dan mengakibatkan total 135 korban jiwa dan ratusan orang lainnya luka-luka.

Polisi kemudian menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Satpam Suko Sutrisno, Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS dan Kapolres Samapta Malang. Bambang Ajun Komisaris Polisi Sidik Achmadi.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, JPU Panggil Komandan Brimob yang Perintahkan Tembakan Gas Air Mata

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button
//