KPU Kabupaten Blitar usulkan 3 daerah pemilihan, Selopuro masuk Blitar Selatan
KPU Kabupaten Blitar mengusulkan 3 daerah pemilihan, Selopuro akan ikut di Blitar Selatan.
Blitar (www.beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah selesai menyusun daerah pemilihan atau Dapil untuk pemilihan tahun 2024 mendatang. KPU Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 3 rancangan daerah pemilihan.
Draf dari 3 dapil diuji oleh KPU Kabupaten Blitar terhadap partai politik, pemerintah daerah dan masyarakat. Akibatnya, semua orang setuju dan menilai bahwa proyek itu proporsional.
Sehingga KPU Kabupaten Blitar mengajukan 3 draf tersebut ke KPU Pusat.
“Kemudian sesuai dengan PKPU nomor 6 Tahun 2022, usulan desain dapil dimulai dari desain dapil KPU Kabupaten Blitar, untuk alokasi kursi masih 50 kursi tapi kalau ada 3 proyek dapil,” ujar Nikmatus Sholihah , Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Selasa (24/01/23).
Adapun 3 rancangan daerah pemilihan yang diajukan oleh KPU Kabupaten Blitar kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan daerah pemilihan Pilkada tahun 2019. Proyek ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blitar sesuai dan sama persis dengan jumlah daerah pemilihan Kabupaten Blitar pada pemilihan umum tahun 2019 yaitu 6 daerah pemilihan .
“Yang pertama kita buat ada atau sama persis dengan pemilu 2019,” kata Nikmatus.
2. Draf kedua, Kabupaten Blitar tetap memiliki 6 dapil, namun ada pergeseran menjadi beberapa kecamatan di wilayah Blitar Barat. Sebelumnya, Kecamatan Sanankulon, Nglegok, dan Srengat menjadi satu dapil pada Pilkada 2019. Sehingga pada tahun 2024 akan terjadi perubahan, yaitu Kecamatan Sanankulon dan Srengat digabung dengan Kecamatan Wonodadi menjadi satu dapil atau Dapil 2.
Sementara untuk kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar akan digabung dengan kecamatan Ponggok dan Udanawu menjadi satu daerah pemilihan atau Dapil 3.
“Pada draf kedua jumlah dapil tetap 6, namun terjadi pergeseran ke beberapa kecamatan di Blitar bagian barat,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso.
3. Proyek dapil ini tetap akan terdiri dari 6 dapil, namun ada pergeseran di dapil Blitar Timur. Nantinya wilayah kecamatan Selopuro akan mengikuti dapil atau dapil 6 yakni wilayah Blitar Selatan seperti Wates dan Panggungrejo hingga Binangun.
Proyek dapil 3 juga akan menambah jumlah kursi yang dialokasikan untuk DPRD di wilayah Blitar Selatan dari semula 16 kursi untuk Blitar Selatan. Dengan digabungnya kecamatan Selopuro, maka kursi DPRD wilayah Blitar bertambah 2 kursi lagi.
Perubahan dari Kecamatan Selopuro menjadi Daerah Pemilihan 6 dilakukan karena terjadi peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan di wilayah Dapil 4 Kabupaten Blitar.
“Dengan usulan ketiga ini saya kira akan memberikan pemerataan pembangunan ya karena jumlah kursi di DPRD otomatis bertambah dari semula 16 menjadi 18 kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar itu.
Saat ini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu hasil keputusan KPU RI mengenai daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. KPU Kabupaten Blitar juga belum memastikan usulan atau desain mana yang akan digunakan KPU Pusat untuk Pemilu 2024 mendatang. (Ovi)
Source: news.google.com