Lagi-lagi Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan Kejaksaan ke Penyidik Polda Jatim
Surabaya (Beritajatim.com) – Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) mengembalikan berkas terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ada beberapa instruksi kejaksaan yang harus dipenuhi oleh Korps Bhayangkara.
Kepala Penkum Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan, setelah kejaksaan melakukan pendalaman terhadap berkas perkara yang kuat untuk tragedi Kanjuruhan, Tim Kejaksaan (JPU) memanggil tim penyidik untuk berkoordinasi atas ketidakpatuhan terhadap beberapa instruksi yang diberikan. Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan kejaksaan, ia kemudian menyerahkan dokumen terkait kepada penyidik.
“Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Kanjuruhan pada 1 Desember 2022 dan apa petunjuknya tidak bisa kami ungkapkan karena itu bagian dari materi perkara,” kata Fathurrohman, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya pada Senin, 21 November 2022 penyidik telah mengajukan berkas perkara Kanjuruhan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat itu penyidik menyatakan bahwa semua petunjuk yang diminta oleh penyidik telah dipenuhi oleh penyidik.
Penyidik Polda Jatim membutuhkan waktu 14 hari untuk menyelesaikan petunjuk formal dan materil dari arahan penyidik kejaksaan. “Semua rekomendasi yang diminta jaksa penelitian sudah kami penuhi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmato, Selasa (21/11/2022).
Sayangnya, perwira menengah Melati Tiga enggan membeberkan berkas apa saja yang disusun penyidik. Juga, rekomendasi apa yang ingin dilengkapi oleh jaksa penyidik untuk melengkapi berkas keenam tersangka tersebut.
“Ini semua dalam ranah detektif. Kita tidak bisa ikut campur. Biarkan detektif menyelesaikan tugasnya sesuai bagiannya. Dengan demikian, kasus ini bisa cepat diselesaikan dan bisa diusut tuntas. Kita doakan saja ya?” kata mantan Kabid Humas Polda Kalbar itu.
Termasuk permintaan suporter Arema FC yang meminta kejaksaan memberikan rekomendasi pasal lanjutan dalam kasus tersebut. Dirmanto tidak menjelaskan secara gamblang. “Itu masalah teknis, nanti nanti dicek di pengadilan,” imbuhnya.
Berkas perkara huru-hara Kanjuruhan dinyatakan P18 (tidak lengkap) oleh Kejaksaan Riset dan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian (P19) pada 7 November 2022. Saat itu Kejaksaan Riset membuat beberapa rekomendasi.
Mulai dari kelengkapan data formal dan material. Beberapa hari sebelum berkas dikembalikan, dua korban tragedi Kanjuruhan menjalani otopsi. 5 November tepatnya.
Ada dua jenazah yang diautopsi. Keduanya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Namun hingga saat ini, hasil otopsi belum membuahkan hasil. [uci/but]
Source: news.google.com