Membaca Pleidoi, Ricky Rizal mengenang masa kecilnya ketika almarhum ayahnya mengajarinya membaca Al Quran
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo mengenang masa kecilnya bersama mendiang ayahnya saat menyampaikan pembelaan atau nota pembelaan.
Dihadapan juri saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Selasa (24/1/2023), pria kelahiran Banyumas, 20 Oktober 1987 ini mengaku bersyukur tumbuh di lingkungan keluarga yang ramah dan religius. nilai didukung.
Ia juga menyatakan bahwa latar belakang keluarganya mendukung moral, norma dan hukum masyarakat.
“Ayah saya anggota Polri. Beliau adalah sosok yang sangat saya kagumi dan menjadi panutan bagi saya, baik dalam membesarkan anak-anaknya maupun dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS,” kata Ricky.
Baca juga: Ricky Rizal Akui Ditekan Ferdy Sambo untuk Tetap pada Skenario Palsu Kematian Briptu J.
Ricky mengatakan ayahnya selalu mengutamakan keluarga meskipun saat itu ia bekerja di kota yang berbeda dengan keluarganya.
Ricky mengatakan bahwa ayahnya adalah seseorang yang sangat peduli dengan asuhannya dan adik perempuannya.
Dia juga ingat ketika dia masih kecil. Dulu, kata Ricky, ayahnya selalu mengajaknya salat berjamaah di musala dekat rumah.
Baca Juga: Sambil Menangis, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Rencana Bunuh Yosua
Ayahnya juga dengan sabar mengajarinya membaca Alquran dan menghafal surat-surat Alquran.
Hal ini akhirnya juga menginspirasinya untuk menanamkan pendidikan agama sejak dini kepada ketiga putrinya, seperti yang dilakukan ayah mereka saat masih kecil.
“Tapi sekarang saya tidak bisa melakukan hal yang sama untuk anak perempuan saya,” katanya.
Namun, kabar duka datang saat Ricky sedang bertugas di Polres Brebes. Pada 25 Agustus 2010, dia mendapat kabar bahwa ayahnya meninggal karena kecelakaan.
Mendapat kabar tersebut, ia langsung bergegas pulang ke kampung halamannya di Banyumas.
Saat itu, Ricky sangat terpukul karena ayahnya begitu cepat meninggalkan dia dan keluarganya.
“Tapi saya harus jujur karena saya yakin semua yang terjadi karena Tuhan lebih sayang dia,” ucapnya.
Hingga kini, Ricky masih ingat pesan mendiang ayahnya bahwa berbuat baik harus dilandasi kejujuran dan kejujuran tanpa mengharapkan imbalan.
“Setelah almarhum ayah saya meninggal, ibu saya yang seorang guru sekolah dasar harus mengantar saya dan adik laki-laki saya sendiri. Begitu pula dengan almarhum ayah saya, ibu saya sangat mencintai saya,” ujarnya.
“Dia mendidik dan membesarkan saya dan adik saya dengan sangat baik. Dia adalah wanita hebat yang kuat yang selalu berjuang dan rela mengorbankan segalanya untuk anak-anaknya,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Ricky divonis jaksa delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu J o Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 KUHP.
Ricky divonis delapan tahun penjara bersama dua terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Dapatkan pembaruan berita terpilih Dan berita terbaru setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, like klik link lalu subscribe. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.
Source: news.google.com