Para korban tragedi Kanjuruhan melaporkan delapan bagian - sepakbola.blog
Liga Indonesia

Para korban tragedi Kanjuruhan melaporkan delapan bagian

JawaPos.com-Penyelidikan atas tragedi Kanjuruhan masih jauh dari selesai. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas (P-19) ke Polda Jatim Senin (7/11) lalu, kemarin (10/11) giliran keluarga korban yang melapor ke polisi.

Dia adalah Devi Athok, warga Desa Krebet Senggrong, Kabupaten Bululawang, yang kemarin mendatangi Polsek Malang Resort.

Devi Athok adalah orang tua dari Natasya Debi Ramadhani, 16, dan Nayla Debi Anggraini, 14, yang juga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Athok didampingi Tim Advokasi untuk korban tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Rombongan pertama kali masuk ke ruang Pusat Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Malang. Kemudian beralih ke detektif dan kriminal. Proses ekstraksi informasi berlangsung hingga matahari terbenam. Jika diperkirakan, saya berada di kamar selama 8 jam.

“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana”, kata ketua Tatak Imam Hidayat SH MH

Ia membenarkan pihaknya telah melengkapi laporan tersebut dengan serangkaian uji coba. Seperti akta kematian dan foto kedua putri Devi Athok. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan empat saksi untuk laporan tersebut.

“Tapi kami tidak bisa mengatakan siapa keempat orang itu, karena kami harus melindungi mereka,” imbuh Imam.

Ada sejumlah pihak yang juga menggugat. Seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Berprestasi Indonesia (AABBI), serta meriam air mata di tribun ke-13.

Selain itu, petugas keamanan juga termasuk sebagai pihak terlapor, antara lain mantan Kapolda Malang, mantan Kapolda Jatim dan PT Indosiar Visual Mandiri. Secara total, delapan pengiriman dilaporkan.

“Tersangka melakukan tindak pidana adalah Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56. Dan ini adalah pengaduan Model B, jika Model A polisi adalah pasal 359 dan 360 yang dituduhkan. KUHP dalam hal kelalaian”, tambah Imam.

Ditanya soal hasil otopsi kedua putri Devi Athok itu, dia mengaku tidak tahu. “Kami masih menunggu juga. Mudah-mudahan hasilnya jelas. Tapi keluarga sangat yakin mereka (anak-anaknya) meninggal karena keracunan gas air mata. Kita lihat nanti. Saya terus pantau hasilnya,” kata Imam.

Seperti diketahui, sidang otopsi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan berlangsung Sabtu (11/5) lalu. Untuk meyakinkan masyarakat, Polda Jatim menggandeng tim forensik independen. Anggotanya terdiri dari dokter dan akademisi dari berbagai institusi.

Seperti dari Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) dan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang. Ada juga dokter dari RS Kanjuruhan, RS dr Sutomo, RS dr Sarifah Bangkalan dan RS Pendidikan Unair yang terlibat.

Penerbit : Ainur Rohman

Reporter: nif / by / Jawa Pos Radar Malang

Source: www.jawapos.com

Related Articles

Back to top button
//