Para penyintas tragedi Kanjuruhan membutuhkan bantuan pemerintah untuk membiayai pengobatan lebih lanjut - sepakbola.blog
Arema FC

Para penyintas tragedi Kanjuruhan membutuhkan bantuan pemerintah untuk membiayai pengobatan lebih lanjut

WJtoday, Jakarta – 115 hari setelah tragedi Kanjuruhan, sejumlah penyintas masih belum pulih dari luka-lukanya. Mereka berharap pemerintah segera menanggung biaya pengobatan, terutama bagi korban yang perlu menjalani perawatan lebih lanjut, seperti operasi, hingga pengendalian biaya tuntas.

Bahkan, semua korban mendapat bantuan pemerintah, baik korban maupun penyintas. Namun, seiring berjalannya waktu, masih ada beberapa korban yang membutuhkan perawatan lebih lanjut dengan biaya yang cukup mahal.

Salah satunya yang dialami Nila Intias, warga Desa Kasim, Kota Malang, yang masih belum pulih dari cedera tulang bergerak di tangannya. Kondisi tersebut memaksa dokter yang merawat Nila harus menjalani operasi, dan biaya pengobatan ditanggung sendiri.

“Kemungkinan terakhir harus dioperasi, sehingga biaya operasinya kurang lebih tinggi, sehingga harus didukung secara maksimal oleh pemerintah hingga sembuh,” ujarnya saat ditemui di Malang.

Senada dengan Nila, korban lain Ade Prasetyo yang mengalami patah tulang juga membutuhkan biaya untuk pengobatan lebih lanjut. Pasalnya, dana yang sebelumnya dikucurkan pemerintah telah dihentikan.

“Karena masa berlaku cek sudah habis, harus membayar untuk penggunaan umum,” ujarnya dikutip Antara.

Sementara itu, Kepala Dinas Kota Malang Husnul Muarif mengatakan pihaknya masih menerima tagihan dari sejumlah rumah sakit yang merawat korban tragedi Kanjuruhan. Dia memastikan pihaknya akan memfasilitasi para korban sesuai arahan Wali Kota Malang, Sutiaji.

“Selama masih butuh perawatan, selama masih perlu kontrol, seperti kata walikota akan kami urus. Jadi pihak rumah sakit tetap menyampaikan pengaduan ke Pemkot Malang melalui dinas kesehatan,” ujarnya.

Adapun aspirasi para korban, diharapkan pemerintah kota Malang dapat segera memberikan solusi bagi para korban tragedi kanjuruhan. Apalagi soal kepastian membayar biaya pengobatan hingga dokter menyatakan sembuh.

Adapun untuk penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 16 Januari 2023, JPU memperkarakan kelima terdakwa dengan pasal kesalahan, yaitu pasal. 359 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kelima terdakwa yakni Presiden Arema FC FC Pelpel, Abdul Haris, Satpam Suko Sutrisno dan Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Achmadi, yang berasal dari unsur kepolisian, lalai sehingga mengakibatkan 135 orang. meninggal.

“Karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan kematian orang lain,” kata Hari Basuki, salah satu jaksa di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button
//