Pasca pencabutan izin pertambangan, banyak pelaku ekonomi yang masih melakukan kegiatan
Keterangan foto: lokasi penambangan di desa Tambak Ukir.
PELOPOR.net – Situbondo – Setelah menerbitkan surat peringatan penghentian sementara kegiatan bagi pemegang izin pertambangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Pertambangan (ESDM) Republik Indonesia melalui kantor ESDM provinsi Jawa Timur dengan ancaman pencabutan izin usaha pertambangan bagi pelaku ekonomi yang belum memenuhi persyaratan untuk dianggap aktif sebagai angin terakhir oleh pelaku ekonomi pertambangan di wilayah tersebut. Terbukti dengan banyaknya aktivitas penambangan di lokasi penambangan yang terdeteksi Media Pelopor.net di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu sore (3/9/2022).
Kedatangan Awak Media Pelopor.net disambut oleh penjaga dengan wajah bermusuhan yang tampak menghalangi tugas jurnalistik mereka dengan melarang pengambilan foto dan perekaman video di lokasi tambang.
Kedatangan Media Pelopor.net untuk konfirmasi Izin Operasi Produksi P2T/129/15.02/X/18 atas nama PT. SKS tersebut dicabut pada 21 Juni 2022 yang lalu (menurut data yang dimiliki Media ini).
Penjaga tambang Pak Kiki saat membuat video mengatakan “apa yang terjadi di sini dan bagi siapa saja yang datang ke sini jangan mengambil gambar di lokasi tambang tanpa izin pemilik tambang,” katanya.
“Kami hanya ingin memastikan, Pak, jika ada perbedaan lokasi dan izin, karena izinnya atas nama PT. Diduga SKS dicabut.
Pak Kiki berkata pada dirinya sendiri “tambang ini sudah memiliki izin dan sudah lengkap, karena tambang ini milik Lora,” katanya.
Lokasi tambang ini berada tepat di perbukitan di sebelah jalan beraspal menuju ke desa Rajekwesi dan sangat jelas bagi siapa saja yang melewati lokasi tambang dan sangat jelas untuk melihat aktivitas penambangan.
Sementara itu, aktivis lingkungan Bronto Seno yang berada di lokasi mengatakan, “Ada tuntutan pidana bagi pelaku di sektor pertambangan yang menjual atau menggunakan hasil tambang secara ilegal,” ujarnya sambil tersenyum kecut.
Bahkan jika Anda memiliki izin, itu dicabut secara sepihak oleh penerbit izin, yang sama dengan ilegal atau tidak memiliki izin jika Anda terus memaksa penambangan.
“Mengejutkan para pengawas pertambangan dan penegak hukum (APH) melakukan ini di depan mata publik, bahkan jika ada ancaman kerusakan lingkungan yang masif, tinggal menunggu jika terus berlanjut,” katanya.
“Nanti kita validasi terus Mas, di APH kita sudah punya data-data yang diperlukan, termasuk siapa pembelinya dan siapa yang menggunakan produk dugaan illegal mining ini,” pungkas Bronto Seno. (Irwan)
582 pembaca, 582 hari ini
Source: pelopor.net