Peluncuran Botol Minuman Rp 30 Juta, Penyalaan Roket Rp 200 Juta | kartu merah
Liga 1 Indonesia (Twitter/@Indosiar)
KARTU MERAH – Persija Jakarta akan menjamu Persikabo 1973 pada pekan ke-21 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Minggu (28/1/2023). Manajemen klub meminta suporter Jakmania untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan klub kebanggaannya.
”Manajemen berharap dalam pertandingan melawan Persikabo 1973 di Patriot, Minggu (28/1/2023), tidak ada oknum suporter yang bertindak merusak tim, seperti denda yang dikenakan kepada manajemen klub”, ujarnya. demikian bunyi laporan situs resmi klub Persija.id.
Sebelumnya, hingga 12.099 penonton bisa menyaksikan pertandingan Persija Jakarta melawan PSM Makassar pada Rabu (25/1/2023). Mereka mematuhi aturan sehingga tidak ada pelanggaran terhadap peraturan PSSI atau kode disipliner.
Gulir untuk membaca
Gulir untuk membaca
Suporter sejati tidak diukur hanya dengan tertawa bahagia saat tim kesayangannya menang atau menangis saat tim kesayangannya kalah.” Tapi harus lebih dari itu, yaitu menjaga nama baik fans dan klub yang dibanggakannya” dikatakan.
Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan saat berada di stadion sesuai kode disiplin PSSI:
● Jenis tindakan: kekerasan terhadap orang atau objek tertentu.
Sanksi: Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung pada akibat/beratnya pelanggaran.
● Jenis tindakan: menggunakan benda yang mengandung api atau yang dapat menyebabkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap, roket, dll.).
Penalti:
– Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengapian;
– Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dua sampai lima penyalaan;
– Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) untuk lebih dari lima penyalaan.
● Jenis tindakan: penggunaan alat laser.
Denda: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap penggunaan alat laser (maksimum lima kali).
● Jenis tindakan (peluncuran rudal): botol air atau kaleng berisi.
Denda: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari satu sampai sepuluh benda yang dilempar.
● Jenis tindakan (peluncuran rudal): botol air kosong atau kaleng minuman.
Denda: Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari satu sampai sepuluh benda yang dilempar.
● Jenis tindakan (peluncuran rudal): Batu atau benda keras lainnya.
Denda: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari satu sampai sepuluh benda yang dilempar.
● Jenis aksi (peluncuran rudal): Gelas plastik atau kertas.
Denda: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari satu sampai sepuluh benda yang dilempar.
● Jenis aksi (peluncuran rudal): kombinasi dari elemen-elemen ini.
Denda: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari satu sampai sepuluh benda yang dilempar.
● Jenis tindakan: menampilkan slogan-slogan yang menyinggung, yang bersifat agama/keagamaan atau terkait dengan isu politik tertentu, dalam bentuk apapun (khususnya dengan memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, koreografi atau sejenisnya selama pertandingan).
Denda: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per item yang dapat didemonstrasikan digunakan untuk memajang slogan (maksimal lima)
● Jenis tindakan: Menggunakan kata atau suara yang menyinggung atau melecehkan.
Sanksi: Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung pada akibat/beratnya pelanggaran.
● Jenis tindakan: memasuki lapangan permainan tanpa izin dari ofisial pertandingan dan panitia penyelenggara.
Penalti:
-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang memasuki lapangan permainan.
– Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua atau lima orang memasuki lapangan permainan
“).attr({ type: ‘text/javascript’, src: ‘ }).prependTo(“head”); if ($(“.instagram-media”).length > 0) $(”
Source: news.google.com