Pemkot Malang menerapkan jubah hitam dalam rangka memperingati 40 hari tragedi Kanjuruhan
Kapanlagi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerapkan ketentuan memakai kacamata hitam dalam peringatan 40 hari tragedi Kanjuruhan. Ketentuan tersebut berlaku bagi karyawan selama dua hari kerja, yaitu Rabu dan Kamis, 9-10 November 2022.
Wali Kota Malang H. Sutiaji mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk empati dan rasa sakit mendalam yang dirasakan masyarakat atas tragedi yang menewaskan 135 Aremania dan ratusan korban luka lainnya.
“Saya minta kepada seluruh pegawai ASN dan non-ASN untuk menumbuhkan empati, tanda belasungkawa yang mendalam dengan mengenakan jas hitam selama dua hari ke depan,” kata Sutiaji, Rabu (9/11).
1. Momen 40 hari acara Kanjuruhan
Kredit: KapanLagi.com/Sasongko Cabinets
Kebijakan mengenakan pakaian serba hitam itu menyebar secara internal ke seluruh perangkat daerah. Harapannya, hal ini juga akan memberikan dukungan moral kepada para korban dan keluarganya, serta proses hukum yang sedang berjalan.
Sutiaji juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mengingat dan mendoakan para korban. Momen 40 hari tragedi Kanjuruhan adalah saat yang tepat untuk terus meminta tempat terbaik bagi para korban.
“Kami mengenang mereka yang telah tiada, kami doakan semoga diampuni segala dosanya, diterima segala amal baiknya, semoga Husnul Khotimah dan mendapat tempat terbaik dari Allah SWT,” pungkasnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10). Siklus salat 40 hari diramalkan oleh Aremania dan masyarakat Malang Raya.
2. Mengibarkan bendera setengah tiang
Polres dan Polsek Malang mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk belasungkawa dan empati kepada para korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan.
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang di Lapangan Satya Haprabu Mako Polres Malang pada Selasa (8/11) dan diikuti seluruh Polsek se-Kabupaten Malang. Bendera merah putih dikibarkan dengan tiang penuh, kemudian diturunkan setengah tiang. Pengibaran bendera setengah tiang akan dilaksanakan selama 2 hari, tepatnya Selasa dan Rabu (8-9/11).
3. Belasungkawa
Tujuan pengibaran bendera merah putih setengah tiang adalah untuk berkabung dan berbela sungkawa kepada seluruh korban yang meninggal dunia dalam peristiwa Kanjuruhan.
“Ini sebagai bentuk bela sungkawa dari instansi atas almarhum, sekaligus perintah dari pimpinan,” kata Iptu Ahmad Taufik, Kabag Humas Polres Malang. Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum, juga sebagai doa bagi keluarga yang ditinggalkan agar selalu diberikan kekuatan pikiran.
“Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujarnya.
4. Sholat dan Tahlilan berjamaah
Polres Malang dan jajaran Bhayangkari Malang juga menggelar pembacaan doa bersama surat tahlil dan yasin selama 40 hari penuh di Masjid Ashumul Muhsinin Mabes Polri.
Kerusuhan usai pertandingan sepak bola Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) mengakibatkan tewasnya suporter dan petugas keamanan. 757 orang menjadi korban dengan rincian 135 orang meninggal dunia, 2 di antaranya anggota Polri, sedangkan sisanya mengalami luka berat, sedang dan ringan.
“Salat berjamaah dan tahlilan selama 40 hari dilakukan secara rutin setiap malam setelah ashar di masjid Polres Malang. Dalam beberapa kesempatan, anak yatim piatu juga diajak salat,” pungkas Taufik.
Jangan lewatkan ini!
Source: news.google.com