Pemohon paspor akhir pekan di Imigrasi Jakarta Utara memenuhi kuota - sepakbola.blog
Persis

Pemohon paspor akhir pekan di Imigrasi Jakarta Utara memenuhi kuota

Jakarta (ANTARA) – Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara di Pelayanan Paspor Simpatik pada akhir pekan selalu mencapai kuota 50 orang.

Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kharisma Rukmana mengatakan, jumlah pemohon dalam tiga pelaksanaan Pelayanan Paspor Simpatik ini mencapai 151 pemohon.

Kebaktian berlangsung pada Sabtu (14/1), Minggu (15/1) dan Sabtu (21/1).
“Alhamdulillah urusan lancar, pelamar terlayani dengan baik. Total ada 151 pelamar yang terlayani,” kata Kharisma di Jakarta, Minggu.

Sementara Simpatik Passport tidak dilakukan di hari Minggu pekan ini karena ada libur Imlek 2023, Kharisma optimistis layanan Simpatik Passport tetap diminati jika dilakukan di akhir pekan.

Pada Sabtu, kata dia, kuota 50 pemohon baru bisa tercapai pada pukul 12.00 WIB atau sebelum penutupan pelayanan Paspor Simpatik yang dimulai pukul 08.00 WIB.

Kharisma mengatakan, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan terus memberikan pelayanan prima hingga pemohon paspor terakhir selesai mengganti paspor kadaluarsa dengan paspor biasa.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara tetapkan kuota 50 orang untuk ganti paspor di hari Sabtu

Baca juga: Kanim Priok sosialisasikan kemudahan pengurusan visa dan izin tinggal bagi WNA

Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor di akhir pekan, masyarakat yang tidak sempat mengurus pembuatan paspor karena kesibukan yang tidak bisa ditinggal bisa memanfaatkan layanan Simpatik Paspor.

Layanan ini diakses cukup dengan membawa paspor terbaru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika paspor terakhir diterbitkan dalam negeri setelah tahun 2009 dan tulisan identitas sama persis antara KTP Elettronica dengan paspor terakhir baik pada kolom nama, tempat/tanggal lahir dan jenis kelamin.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, pemohon dihimbau untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai persyaratan umum untuk proses pembuatan paspor, yaitu melampirkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dokumen yang memuat nama orang tua kandung seperti akte kelahiran/ijazah / buku nikah, surat ganti nama jika ada dan paspor terakhir.

Selain melampirkan dokumen asli (bukan fotokopi), pemohon juga harus menggandakan atau memfotokopi semua dokumen yang dipersyaratkan di atas kertas A4 yang belum dipotong.

Layanan Paspor Simpatik juga dapat menggantikan paspor anak dengan syarat pemohon melampirkan KTP elektronik kedua orang tua, kartu keluarga, akte kelahiran anak, akta nikah atau buku catatan nikah orang tua, paspor milik kedua orang tua dan paspor terakhir anak.
​​​​​​

Reporter: Abdu Faisal
Penerbit : Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button
//