Pengacara Arema FC siap banding jika gugatannya Rp 62 miliar
Malang, IDN Times – PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) Kuasa Hukum menyatakan siap mengikuti seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan 7 anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka juga sudah tahu bahwa gugatan yang diajukan terhadap mereka dan 6 pihak lainnya adalah ganti rugi Rp 67 miliar. Mereka siap mengajukan banding jika putusan terhadap PT AABBI dinilai terlalu berat.
“Kalau kasusnya dikabulkan, kami akan menghormati putusan pengadilan. Tapi kita lihat setelah masa vonis berakhir. Dan putusannya seperti apa, kalau memberatkan kami akan usahakan banding,” jelas Agus Sugiarto. selaku Jaksa Penuntut Umum PT AABBI usai sidang pada Selasa (24/01/2023).
1. Pengacara mengatakan Arema FC melakukan banyak hal untuk para korban
Pelaksanaan sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Selain mewakili PT AABBI, Agus Sugiarto juga menjadi perwakilan atau kuasa hukum Panitia Pelaksana Arema TC (Panpel) dan Safety Manager Arema FC. Ia juga mengatakan ketiga pihak yang didampinginya mengaku menerima gugatan yang diajukan terhadap mereka.
Dikatakannya, Arema FC telah berupaya membantu seluruh korban tragedi Kanjuruhan, baik yang meninggal dunia maupun yang luka ringan. Tanggung jawab tersebut telah dipikul oleh PT AABBI terhadap para korban, sesuai dengan gugatan perdata yang diajukan tujuh korban Tragedi Kanjuruhan.
“PT AABBI sudah memahami sebagian dari apa yang disampaikan dalam gugatan, dan yang jelas saat itu kami telah membuka crisis center bagi korban Aremania. Kami kemudian juga memberikan santunan kepada 135 Aremania yang meninggal dan luka-luka”, ujarnya.
2. Arema FC siap mengikuti semua proses hukum
Pelaksanaan sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Agus mengatakan pihaknya tetap menghormati gugatan perdata yang diajukan tujuh anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Mereka akan menghormati persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Malang.
“Arema FC menghormati hak hukum warga Malang yang merasa dirugikan atas kejadian ini. Karena tidak bisa dihindari, kami akan mengikuti proses yang ada,” ujarnya.
3. Arema FC paling rajin mengikuti proses
Pelaksanaan sidang perdata Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Terdakwa Arema FC yang terdiri dari PT AABBI, Panpel Arema FC dan Satpam Arema FCemang tidak pernah absen dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Malang. Berbeda dengan Presiden RI, Kapolri dan Pemerintah Kabupaten Malang yang tak pernah hadir hingga sidang kedua hari ini (24/01/2023).
Sidang perdata kedua tragedi Kanjuruhan berlangsung di PN Malang mulai pukul 11.40 WIB, dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya. Sidang akhirnya ditunda hingga 10 Februari 2023 karena ketiga terdakwa tidak hadir.
Pada sesi kedua berikutnya, agendanya adalah mediasi atau penuntutan. Pertemuan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi perwakilan Presiden Republik Indonesia, Kapolri dan Pemerintah Kabupaten Malang untuk berpartisipasi. Jika mereka tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa mendengarkan pendapat ketiganya.
Baca juga: Sidang Perdata Kanjuruhan, Wakil Presiden dan Kapolres Absen
IDN Times Community adalah media yang menyediakan wadah untuk menulis. Semua karya tulis sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Source: news.google.com