Polisi berdalih Panpel Arema FC tidak melarang penggunaan gas air mata
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Sidang Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno selaku Satpam dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/12/2023).
Saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini adalah tiga orang polisi yang juga menjadi tersangka. Yakni Kagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Jaksa memilihnya sebagai orang pertama yang diperiksa karena menurut berita acara pemeriksaan (BAP), dia dianggap mengetahui larangan penggunaan gas air mata di stadion.
Dari keterangan BAP, Wahyu diyakini memahami aturan tersebut karena sebelum pertandingan Persebaya VS Arema FC digelar, dirinya telah mengikuti dua kali rapat koordinasi dengan panitia penyelenggara. Pertama pada 15 September 2022. Kedua pada 28 Oktober. Karena itu, pada pertemuan pertama, Iptu Bambang Sulistiyono, Kepala Satuan Intel dan Keamanan Polres Malang, mengatakan kepada anggota Brimob untuk melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Ternyata dalam persidangan ini Wahyu membantah keterangan BAP tersebut. Dia mengatakan, Kabid Intel Polres Malang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Kapolri menyampaikan isu pelarangan gas air mata setelah salat Zuhur atau Asar. Itu momen di luar rapat,” ujarnya.
Kesaksian Kompol Wahyu ditegaskan Kapolres Samapta Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia mengatakan dia absen pada pertemuan pertama. Dia baru saja menghadiri pertarungan kedua. Namun, dalam pertemuan itu Panpel tidak membahas soal aturan kepolisian yang menjamin keamanan pertandingan sepak bola.
“Yang dibicarakan saat itu hanya komposisi saham dan floating member. Kemudian panitia juga mengungkapkan sudah terjual 42.000 tiket,” kata Bambang.
Usai rapat, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas. Ada polisi dengan perisai. Apa. Dan gas air mata. Bambang mengatakan pengamanan sudah sesuai standar operasional.
Berdasarkan surat Kapolres Malang dan berdasarkan surat Kapolres, jika mereka terlibat sebagai petugas keamanan dalam pertandingan sepak bola, mereka harus dilengkapi dengan senjata.
Source: news.google.com