Tujuh suporter Persita menjadi tersangka kasus peluncuran bus Persis Solo - sepakbola.blog
Persis

Tujuh suporter Persita menjadi tersangka kasus peluncuran bus Persis Solo

Alasan lemparan itu terkait balas dendam karena ada sweeping saat pertandingan Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat kasus pelemparan bus Laskar Sambernyawa, Persis Solo, usai pertandingan melawan Persita Tangerang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023). Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

“Dalam kasus ini Polres Tangsel dan Polsek Kelapa Dua menangkap tujuh orang Persita yang melempar bus. Dari tujuh pendukung Persita itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat jumpa pers di Polres Tangerang Selatan. Kantor, Senin (30/1/2023).

Ketujuh tersangka tersebut adalah MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24) dan GR (18). Para tersangka adalah mahasiswa dan karyawan swasta. Sebagian besar dari mereka tinggal di daerah Tangerang.

Faisal mengatakan, penyerangan itu sebenarnya direncanakan oleh beberapa orang. “Sebelum melakukan penyerangan, mereka mengumpulkan dua orang, MR dan HK. Mereka memang sudah berencana melempari batu,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para tersangka, kata Faisal, penyerangan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam Persita Tangerang terhadap Persis Solo atas kejadian naas yang terjadi di Solo, tepat pada saat Piala Presiden 2022. Suporter Persis Solo Dihina dan Suporter Tangerang Dihujat kepada Persita.

“Alasan peluncurannya terkait dengan dendam suporter Persita karena saat Persita bermain, mereka berkunjung ke Solo. menyapu oleh suporter Persis Solo sehingga dilakukan pembalasan berupa aksi peluncuran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau harta benda. Ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button