UMK 2023 di Surabaya naik Rp. 350.000
JawaPos.com-Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di kota Surabaya pasti akan meningkat. Kenaikan upah harus diberikan pada Januari 2023.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan kenaikan gaji 7,5%. Angka ini sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Jadi kemarin kami hitung ada kenaikan 7,5 persen. Jadi sekitar Rp 300.000,” kata Eri, Jumat (12/2).
Dengan peraturan pemerintah pusat, kata Eri, pihaknya mengacu pada aturan yang ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Usulan yang diberikan Pemkot Surabaya persis seperti yang tertuang dalam peraturan menteri (permen).
“Jadi kami secara efektif setuju dengan klausul Gubernur 7,5%. Yang kami tawarkan sama persis dengan permen,” jelas Eri.
Wali Kota menyebutkan, final raise dari UMK Surabaya sebesar Rp 350.000. Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal pasti penambahan upah tersebut.
“Itu (pemberian) ditentukan lagi oleh pemerintah pusat. Kami pemda (pemda) mengusulkan ke provinsi. Kemudian provinsi mengusulkan ke kanan-tengah. Nanti diputuskan,” kata Eri.
Pada dasarnya, lanjut Eri, Pemkot Surabaya sudah memberikan saran kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Soal penetapan tanggal atau kapan akan diberikan, Eri belum bisa memastikan.
“Yang ditentukan oleh (pemerintah pusat) adalah kami menunggukata Erin.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik Rp148.677 dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567. Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, mencapai 7,8%. Dibandingkan dengan tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat sebesar 1,22 persen atau senilai Rp22.790,04.
“Persentase kenaikan 7,8 persen itu sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan bahwa kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 7(1) Permenaker,” kata Khofifah.
Penerbit : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter: Rafika Rachma Maulidini
Source: news.google.com