Usut pelantikan 88 pejabat, 2 fraksi DPRD Siantar untuk ajukan hak angket - sepakbola.blog
Persis

Usut pelantikan 88 pejabat, 2 fraksi DPRD Siantar untuk ajukan hak angket

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Guna mengusut dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan saat pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemkot Pematang Siantar pada 2 September 2022, DPRD setempat akan melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti penyampaian hak angket, Badan Pertimbangan DPRD (Banmus) DPRD Kota Siantar akan menggelar rapat untuk mengagendakan rapat paripurna, pada Jumat (27/1/23) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyampaian hak angket telah memenuhi persyaratan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Mangatas MT Silalahi kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/1/23) siang. “Sudah memenuhi syarat,” kata Ketua Umum Partai Golkar Pematang Siantar saat mempersilakan wartawan datang ke DPRD, Jumat (27/1/23).

Baca juga: Pemko Siantar Sebut Pelantikan Perwira Tepatnya di Akhir Tahun

Pelaksanaan rapat Banmus juga disampaikan oleh Wakil Presiden DPRD Ronald D Tampabolon. “Kami tinggal menunggu Banmus Jumat ini. Nanti kami juga akan ikut mengusulkan. Dua fraksi sudah mengajukan (reminder),” kata Ketua Umum Partai Hanura Kota Pematang Siantar saat ditanya sikap fraksinya terhadap penyerahan hak tersebut. untuk bertanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga membenarkan adanya hak angket yang akan ditindaklanjuti dalam rapat Banmus, Jumat (27/1/23). Timbul mengatakan, pengajuan hak tagih dilakukan atas dasar aduan.

Baca Juga: Penunjukan Pengelola Hasil Evaluasi 2021 di Siantar masih tertunda

“Ada surat pengaduan dari ASN (Apparato Civile Statale) yang merasa tersinggung dan menduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan tentang pelantikan ASN 88 yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022,” ujarnya Timbul menjelaskan poin-poin usul yang akan diperiksa DPRD sehingga menimbulkan hak lidik. (feri/hm06)

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button
//